Ketua Maujana Nagori Rambung Merah Diminta Dicopot, Pangulu Nilai Hambat Pemerintahan Nagori

Oleh admin 25 Mei 2026, 12:56 WIB 101 Views

SemiMedia.co.id | SIMALUNGUN – Polemik antara Pemerintah Nagori Rambung Merah dengan Ketua Maujana Nagori berinisial BIT kembali mencuat. Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, meminta agar dinas terkait segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dan mencopot BIT dari jabatannya sebagai Ketua Maujana.

 

Menurut Pangulu, sejak tahun 2023 hingga 2026, Ketua Maujana tersebut dinilai kerap menjatuhkan marwah Pemerintahan Nagori Rambung Merah dengan terus menyoroti dugaan kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

“Segala permasalahan selalu diekspose ke media online dan media sosial pribadi. Seharusnya persoalan internal nagori dapat diselesaikan di kantor kepala desa tanpa harus melebar ke mana-mana,” ujar Pangulu.

 

Pangulu menilai tindakan tersebut telah melanggar etika dan aturan yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Selain itu, Pangulu juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran lain yang disebut dilakukan BIT, di antaranya terkait penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atas nama istrinya berinisial L yang disebut menerima BLT sejak tahun 2023 hingga 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

 

Tak hanya itu, BIT juga disebut telah menjabat sebagai anggota Maujana selama empat periode sejak tahun 2004 hingga 2026, sementara aturan disebut membatasi masa jabatan hanya tiga periode.

 

Pangulu juga menyoroti status administrasi kependudukan BIT yang disebut telah berpindah menjadi warga Nagori Karang Bangun sejak tahun 2018. Hal tersebut dinilai telah melanggar persyaratan sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah.

 

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Simalungun dengan Nomor: 332/19/12.08.01 2024/2025, Pemerintah Nagori Rambung Merah menyebut Maujana telah menghambat jalannya pemerintahan nagori. Beberapa di antaranya yakni tidak menyetujui Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2024, Musrenbang Nagori, RKP, Musyawarah Desa Penetapan BLT Tahun 2025, hingga revitalisasi BUMNag.

 

Bahkan, surat usulan pemberhentian Ketua Maujana dengan Nomor: 332/19/12.07.02.2024/2025 yang telah disampaikan Pangulu kepada Kepala Dinas PMB Kabupaten Simalungun disebut hingga kini belum mendapat tindak lanjut.

 

Pemerintah Nagori Rambung Merah berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah demi menjaga kondusivitas dan kelancaran roda pemerintahan nagori.

 

Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP