PROGRAM KETAHANAN PANGAN NAGORI SIBAGANDING DISOROT, PENYERTAAN MODAL BUMNAG RP241 JUTA DIPERTANYAKAN

Oleh admin 19 Jul 2026, 09:47 WIB 194 Views

SemiMedia.co.id | SIMALUNGUN — Program ketahanan pangan tahun 2025 di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Simpang Bolon, Kabupaten Simalungun, mulai menjadi sorotan masyarakat.

 

Minimnya informasi terkait penggunaan anggaran program ketahanan pangan, khususnya penyertaan modal kepada BUMNag, memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

 

Padahal, berdasarkan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, program ketahanan pangan tahun 2025 diarahkan untuk dilaksanakan berbasis potensi lokal dan paling rendah 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

 

Bahkan, dalam panduan tersebut, penyertaan modal kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi masyarakat desa menjadi salah satu mekanisme utama pelaksanaan program ketahanan pangan yang diputuskan melalui musyawarah desa.

Namun, penelusuran kru SemiMedia di Nagori Sibaganding justru menemukan kondisi yang menimbulkan tanda tanya.

 

Saat melakukan penelusuran di Dusun Repasilautu Parhutingan, 18 Juni 2026, kru SemiMedia menemukan tumpukan bibit berbagai jenis yang hingga kini belum diketahui secara jelas pemanfaatannya.

 

Menurut keterangan warga sekitar, bibit tersebut disebut-sebut milik seorang Gamot bermarga Marbun.

 

Informasi ini pun memunculkan multi tafsir di tengah masyarakat. Pasalnya, program ketahanan pangan tersebut merupakan program tahun 2025, sementara keberadaan bibit yang ditemukan kini belum terang kaitannya dengan program, siapa pengelolanya, serta sejauh mana realisasi dan manfaatnya bagi masyarakat.

 

Kru SemiMedia telah berupaya menghubungi Pangulu Nagori Sibaganding bermarga Bakara dan Gamot yang disebut-sebut bermarga Marbun melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon guna meminta klarifikasi.

 

Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari keduanya.

 

Dari data yang dihimpun kru SemiMedia, diketahui penyertaan modal BUMNag Nagori Sibaganding pada tahun 2025 mencapai sekitar 241 juta rupiah.

 

Nilai anggaran yang cukup besar ini tentu menuntut keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat.

 

Pertanyaan publik pun mengarah pada sejumlah hal.

 

Di antaranya, apa jenis usaha atau kegiatan ketahanan pangan yang dijalankan BUMNag? Ke mana aliran penyertaan modal tersebut? Siapa penerima manfaatnya? Dan apakah seluruh program telah dilaksanakan sesuai perencanaan serta keputusan musyawarah nagori?

 

Sorotan juga diarahkan kepada Maujana Nagori atau BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi representasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagori.

Sejumlah masyarakat bahkan mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa saja anggota Maujana Nagori di Nagori Sibaganding.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan terhadap pengelolaan program ketahanan pangan dan penyertaan modal BUMNag.

 

Berdasarkan ketentuan pemerintahan desa, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Di Kabupaten Simalungun, fungsi Maujana Nagori juga berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan nagori, sementara pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap nagori.

 

Karena itu, sorotan publik kini tidak hanya tertuju kepada Pemerintah Nagori Sibaganding dan Maujana Nagori.

 

Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih juga dinilai perlu memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di nagori-nagori, termasuk memastikan keterbukaan, pembinaan, dan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

 

Begitu juga dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.

 

Sesuai kerangka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengawasan intern penting untuk memastikan kegiatan pemerintah berjalan efektif, akuntabel, serta mampu mengidentifikasi risiko penyalahgunaan, pemborosan maupun salah kelola.

 

Masyarakat berharap Bupati Simalungun dan Inspektorat tidak menutup mata terhadap berbagai informasi serta temuan lapangan yang berkembang.

 

Sebab, program ketahanan pangan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran.

 

Program ini menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat.

 

Publik pun menunggu keterbukaan dari Pemerintah Nagori Sibaganding, Maujana Nagori, BUMNag, serta langkah konkret Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam memastikan ke mana anggaran sekitar 241 juta rupiah tersebut direalisasikan.

 

SemiMedia masih melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top