Rp225 Juta Habis, Kambing Tinggal 18 Ekor. Siapa Bertanggung Jawab?
SemiMedia.co.id | Simalungun — Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 di Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Pane, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan tajam. Penyertaan modal BUMNag sebesar Rp225 juta yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, justru menyisakan tanda tanya besar. Hasil penelusuran Tim Investigasi SemiMedia menemukan fakta di lapangan bahwa unit usaha peternakan yang semula direncanakan puluhan ekor kambing, kini hanya tersisa 18 ekor, sementara uang kas BUMNag disebut sudah tidak ada lagi.
Lebih mengejutkan lagi, sejumlah warga mengaku tidak mengetahui siapa pengurus BUMNag maupun proses pembentukan dan pengambilan keputusan penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan minimnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa.
Pengakuan pengurus BUMNag bahwa sebagian dana penyertaan modal digunakan untuk membayar honor pengurus semakin menambah perhatian publik. Pertanyaan yang muncul, apakah penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil musyawarah desa? Hal ini perlu diuji melalui dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Sorotan kini mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun. Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan tersebut berjalan sehingga berbagai persoalan pengelolaan BUMNag terus bermunculan di sejumlah nagori.
Masyarakat berharap Bupati Simalungun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan pengelolaan Dana Desa, khususnya program ketahanan pangan yang menghabiskan anggaran besar namun dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, masyarakat juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang sah. Penegakan hukum yang profesional dan objektif dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya serta memberikan efek jera apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus Nagori Rukun Mulyo menjadi pengingat bahwa keberhasilan Program Ketahanan Pangan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang disalurkan, tetapi dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif menjadi kunci agar Dana Desa tidak berakhir menjadi daftar panjang program yang gagal mencapai tujuannya.
Redaksi : Arif


Komentar (0)